Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 473 Tahun 2024 Tentang Penetapan Informasi Publik Yang Dikecualikan Di KPU

Abstrak : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Informasi Publik yang dikecualikan ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- -2- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan 3. 4. Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negeara Republik Indonesia Nomor 6863); Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377); Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1236) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 826); Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 870);

Dalam  Surat Keputusan Nomor 473 Tahun 2024 diatur tentang: 

  1.  Menetapkan informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum.
  2.  Informasi Publik yang di dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yaitu: 1. Akses ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Username/Password) untuk membaca informasi dana kampanye; dan 2. Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu 2014, 2019, dan 2024.
  3. Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan informasi dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum.
  4.   Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dikecualikan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun.
  5. Menetapkan Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 3 Tahun 2024 dan Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 4 Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. 

Catatan :

- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 5 April 2024

Klik Disini