Abstrak : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota, Informasi Publik yang dikecualikan ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6547); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tetang Peruabahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negeara Republik Indonesia Nomor 6863);Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 377);Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1236) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
826); Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun
2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 870);
Dalam Surat Keputusan Nomor 862 Tahun 2024 diatur tentang:
- Menetapkan Ringkasan Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 9 Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Catatan :
- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 2 Juli 2024
Klik Disini